Shaum, puasa di bulan Ramadhan selain menjadi kewajiban sebagai setiap Muslim tentunya membawa efek kesehatan yang luar biasa bagi tubuh. Sudah banyak penelitian yang mendukung manfaat puasa Ramadhan terhadap kualitas kesehatan manusia.
Selain puasa, masih ada salah satu sunnah Rasulullah yang bertujuan untuk menjaga kesehatan yaitu dengan bekam. Namun masih banyak yang ragu untuk melakukan terapi ini ketika puasa. Karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa dan mempengaruhi kondisi tubuh.
Berikut kami
copy-kan analisis syar'i tentang bekam ketika shaum di bulan Ramadhan
Bagi sebagian orang Hukumnya bisa MUBAH (boleh) bisa juga
berubah menjadi MAKRUH ketika dikhawatirkan pada yang bersangkutan
(orang yang berbekam) dapat mengakibatkan tubuhnya menjadi lemas dan
menyeret orang yang berbekam untuk berbuka.
Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah.
dalam hal ini terdapat dua dalil dari hadits Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di
dalamnya beliau menyatakan :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”
Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary :
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”
Anda semakin bingung dengan adanya dalil dari dua hadits diatas…? mari kita simak & pelajari bersama penjelesannya.
BERIKUT INI PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HUKUM BEKAM KETIKA BERPUASA
Sebagaimana disinggung diatas, dalam hal ini terdapat dua
hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu
antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”
Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary :
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”
Sumber :
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1782
Para ulama berbeda pendapat tentang pembekaman, dalam hal ini ada dua
pendapat, yaitu bekam termasuk membatalkan puasa ataukah tidak.
PENDAPAT PERTAMA, bekam membatalkan puasa.
Ini adalah madzhab Hambali, Ishaq, Ibnul Mundzir, dan mayoritas fuqaha
(ahli fikih) [44], dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, dan juga Ibnu
Utsaimin dalam fatwanya.
Dalil mereka:
* Menurut mereka bekam adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَادِجٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ
الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ : أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَ
المَحْجُوْمُ
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Berbuka (batal puasa) orang
yang membekam dan dibekam.” (HR. Tirmidzi: 774, Ahmad 3/465, Ibnu
Khuzaimah: 1964, Ibnu Hibban: 3535; hadits ini telah dishahihkan oleh
imam Ahmad, imam Bukhari, Ibnul Madini (lihat al Istidzkar 10/122).
Demikian juga al Albani menshahihkannya dalam Irwa’ul Ghalil: 931,
Misykatul Mashabih: 2012, dan Shahih Ibnu Khuzaimah: 1983).
PENDAPAT KEDUA, bekam tidak membatalkan puasa.
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama secara umum, baik dari
kalangan ulama salaf (terdahulu), maupun khalaf (ulama masa kini) [45].
Dalil mereka:
* Menurut mereka ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam sedangkan beliau sedang
dalam keadaan puasa, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:
احْتَجَمَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ وَ هُوَ صَائِمٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam sedangkan beliau berpuasa.” (HR. Bukhari:1838,1939, Muslim: 1202).
PENDAPAT YANG KUAT.
Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, yaitu berbekam tidak membatalkan puasa,
dengan alasan dalil yang tersebut di atas; dan dikuatkan oleh beberapa hal di antaranya:
* Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan puasa adalah
me-nasakh (menghapus) hadits yang mengatakan batalnya puasa seorang yang
berbekam dan yang dibekam. Hal ini dibuktikan bahwa Abu Sa’id al Khudri
radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
رَخَّصَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ لِاصَّائِمِ فِي الحِجَامَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi rukhshah
(keringanan) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam.” (HR. Nasa-I
3/432, Daruquthni 2/182, Baihaqi 4/264; Daruquthni mengatakan seluruh
perawinya terpercaya, dan dishahihkan oleh al Albani dalam Shahih Ibnu
Khuzaimah: 1969)
Berkata Ibnu Hazm rahimahullah: “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam ‘memberi rukhshah’ tidak lain menunjukkan arti larangan
sebelum datangnya rukhshah (sehingga asalnya dilarang, lalu diizinkan).
Oleh karenanya, benarlah perkataan/pendapat bahwa ini (hadits Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma) me-nasakh hadits yang pertama.” (al Mushalla
6/204)
* Pendapat ini diperkuat dengan adanya hadits-hadits lain yang
mengisyaratkan bahwa hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu dihapus,
seperti:
عَنْ ثَابِتٍ البُنَّانِي قَالَ سُئِلَ أَنَسٌ بْنُ مَالِكِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ كُنْتُمْ تَكْرَهُوْنَ الحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ عَلَي عَهْدِ
رَسُوْلِ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ؟ قَالَ لاَ إِلَّا مِنْ
أَجْلِ الضَّعْفِ
“Dari Tsabit al Bunani beliau berkata: Telah ditanya Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu: “A
pakah kalian (para sahabat) di zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci bekam bagi orang yang berpuasa?”
Beliau menjawab: “Tidak (kami tidak membencinya), kecuali kalau menjadi
lemah (karena bekam).” (HR. Bukhari 4/174; lihat Fathul Bari dalam
penjelasan hadits ini, dan juga perkataan al Albani rahimahullah yang
menguatkan masalah ini dalah Misykatul Mashabih: 2016)
Dari penjelasan di atas, menjadi jelas bahwa donor
darah tidak membatalkan puasa, karena di-qiyas-kan kepada masalah bekam
menurut pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan puasa.
Sumber: di “cuil” dari
sisni
LALU BAGAIMANAKAH MENYIKAPI PENDAPAT YANG KUAT (ROJIH) TERSEBUT?
Sebagai bentuk kehati-hatian, tanpa kita “mengharamkan” bekam ketika
kita membutuhkannya, sementara kita sedang berpuasa ramadhan. Maka
sebagian
Al-Hajjam (terapis bekam) menyarankan si pasien untuk
melaksanakan bekamnya dengan mengambil waktu tertentu dengan berbagai
pertimbangan, diantaranya:
@ PAGI HARI, antara pukul 7-9; dengan pertimbangan bahwa pada waktu tersebut stamina tubuh masih segar
@ SORE HARI, sekitar 1-2 jam menjelang waktu berbuka
puasa; dengan pertimbangan si pasien ketika berada pada kondisi “pasca”
bekam tidak terlalu lama berselang waktunya dengan waktu berbuka
@ MALAM HARI, ba’da berbuka puasa & sholat
maghrib atau sholat isya’ (sebagian orang melakukannya pada ba’da sholat
Tarawih sepulang dari masjid)
Wallohu a’lam!
Sumber: dari sharing berbagai pengalaman para pasien bekam &
Al-Hajjam
dipublikasikan oleh
Humas ABI ~Asosiasi Bekam Indonesia~ Kota Surabaya untuk
http://thibbalummah.wordpress.com