Jumat, 04 Juli 2014

Shaum, puasa di bulan Ramadhan selain menjadi kewajiban sebagai setiap Muslim tentunya membawa efek kesehatan yang luar biasa bagi tubuh. Sudah banyak penelitian yang mendukung manfaat puasa Ramadhan terhadap kualitas kesehatan manusia.

Selain puasa, masih ada salah satu sunnah Rasulullah yang bertujuan untuk menjaga kesehatan yaitu dengan bekam. Namun masih banyak yang ragu untuk melakukan terapi ini ketika puasa. Karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa dan mempengaruhi kondisi tubuh.

Berikut kami copy-kan analisis syar'i tentang bekam ketika shaum di bulan Ramadhan

Bagi sebagian orang Hukumnya bisa MUBAH (boleh) bisa juga berubah menjadi MAKRUH ketika dikhawatirkan pada yang bersangkutan (orang yang berbekam) dapat mengakibatkan tubuhnya menjadi lemas dan menyeret orang yang berbekam untuk berbuka.
Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah.
dalam hal ini terdapat dua dalil dari hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”
Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary :
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”
Anda semakin bingung dengan adanya dalil dari dua hadits diatas…?  mari kita simak & pelajari bersama penjelesannya.

BERIKUT INI PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HUKUM BEKAM KETIKA BERPUASA


Sebagaimana disinggung diatas, dalam hal ini terdapat dua hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan :

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”

Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary :

احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”

Sumber : http://darussalaf.or.id/stories.php?id=1782
Para ulama berbeda pendapat tentang pembekaman, dalam hal ini ada dua pendapat, yaitu bekam termasuk membatalkan puasa ataukah tidak.

PENDAPAT PERTAMA, bekam membatalkan puasa.

Ini adalah madzhab Hambali, Ishaq, Ibnul Mundzir, dan mayoritas fuqaha (ahli fikih) [44], dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, dan juga Ibnu Utsaimin dalam fatwanya.
Dalil mereka:
* Menurut mereka bekam adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَادِجٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ : أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَ المَحْجُوْمُ
Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Berbuka (batal puasa) orang yang membekam dan dibekam.” (HR. Tirmidzi: 774, Ahmad 3/465, Ibnu Khuzaimah: 1964, Ibnu Hibban: 3535; hadits ini telah dishahihkan oleh imam Ahmad, imam Bukhari, Ibnul Madini (lihat al Istidzkar 10/122). Demikian juga al Albani menshahihkannya dalam Irwa’ul Ghalil: 931, Misykatul Mashabih: 2012, dan Shahih Ibnu Khuzaimah: 1983).

PENDAPAT KEDUA, bekam tidak membatalkan puasa.
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama secara umum, baik dari kalangan ulama salaf (terdahulu), maupun khalaf (ulama masa kini) [45].
Dalil mereka:
* Menurut mereka ada sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam sedangkan beliau sedang dalam keadaan puasa, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:
احْتَجَمَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ وَ هُوَ صَائِمٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam sedangkan beliau berpuasa.” (HR. Bukhari:1838,1939, Muslim: 1202).
PENDAPAT YANG KUAT.
Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, yaitu berbekam tidak membatalkan puasa,
dengan alasan dalil yang tersebut di atas; dan dikuatkan oleh beberapa hal di antaranya:
* Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan puasa adalah me-nasakh (menghapus) hadits yang mengatakan batalnya puasa seorang yang berbekam dan yang dibekam. Hal ini dibuktikan bahwa Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
رَخَّصَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ لِاصَّائِمِ فِي الحِجَامَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi rukhshah (keringanan) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam.” (HR. Nasa-I 3/432, Daruquthni 2/182, Baihaqi 4/264; Daruquthni mengatakan seluruh perawinya terpercaya, dan dishahihkan oleh al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah: 1969)
Berkata Ibnu Hazm rahimahullah: “Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘memberi rukhshah’ tidak lain menunjukkan arti larangan sebelum datangnya rukhshah (sehingga asalnya dilarang, lalu diizinkan). Oleh karenanya, benarlah perkataan/pendapat bahwa ini (hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma) me-nasakh hadits yang pertama.” (al Mushalla 6/204)
* Pendapat ini diperkuat dengan adanya hadits-hadits lain yang mengisyaratkan bahwa hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu dihapus, seperti:
عَنْ ثَابِتٍ البُنَّانِي قَالَ سُئِلَ أَنَسٌ بْنُ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كُنْتُمْ تَكْرَهُوْنَ الحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ عَلَي عَهْدِ رَسُوْلِ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلََّمْ؟ قَالَ لاَ إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Dari Tsabit al Bunani beliau berkata: Telah ditanya Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kalian (para sahabat) di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci bekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau menjawab: “Tidak (kami tidak membencinya), kecuali kalau menjadi lemah (karena bekam).” (HR. Bukhari 4/174; lihat Fathul Bari dalam penjelasan hadits ini, dan juga perkataan al Albani rahimahullah yang menguatkan masalah ini dalah Misykatul Mashabih: 2016)
Dari penjelasan di atas, menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, karena di-qiyas-kan kepada masalah bekam menurut pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan puasa.
Sumber: di “cuil” dari sisni
LALU BAGAIMANAKAH MENYIKAPI PENDAPAT YANG KUAT (ROJIH) TERSEBUT?

Sebagai bentuk kehati-hatian, tanpa kita “mengharamkan” bekam ketika kita membutuhkannya, sementara kita sedang berpuasa ramadhan. Maka sebagian Al-Hajjam (terapis bekam) menyarankan si pasien untuk melaksanakan bekamnya dengan mengambil waktu tertentu dengan berbagai pertimbangan, diantaranya:
@ PAGI HARI, antara pukul 7-9; dengan pertimbangan bahwa pada waktu tersebut stamina tubuh masih segar
@ SORE HARI, sekitar 1-2 jam menjelang waktu berbuka puasa; dengan pertimbangan si pasien ketika berada pada kondisi “pasca” bekam tidak terlalu lama berselang waktunya dengan waktu berbuka
@ MALAM HARI, ba’da berbuka puasa & sholat maghrib atau sholat isya’ (sebagian orang melakukannya pada ba’da sholat Tarawih sepulang dari masjid)
Wallohu a’lam!
 


Sumber: dari sharing berbagai pengalaman para pasien bekam & Al-Hajjam
dipublikasikan oleh Humas ABI ~Asosiasi Bekam Indonesia~ Kota Surabaya untuk http://thibbalummah.wordpress.com


Tagged: , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar